Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Riba
Cari Fatwa

Hukum Menggunakan Uang Riba untuk Menjamin Perniagaan

Pertanyaan

Saya seorang pedagang emas. Pekerjaan saya menuntut saya untuk memindahkan emas murni ke sebuah negara Teluk untuk diproduksi, dan kemudian dikembalikan lagi ke negara saya untuk dijual. Pihak berwenang di negara saya meminta adanya jaminan senilai harga emas yang ingin saya kirim itu. Mereka akan menyimpan uang jaminan itu sampai emas kembali, lalu mereka akan mengembalikannya. Pada saat ini, saya tidak mampu menyediakan jaminan itu karena jumlahnya sangat besar. Apakah saya boleh membayarnya dari bunga bank? Dan untuk diketahui, bunga bank tersebut tidak masuk ke dalam dagangan saya. Mohon arahannya, dan jazakumullahu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya riba termasuk salah satu dosa besar yang harus ditinggalkan oleh seorang muslim. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah  may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan." Para shahabat bertanya, "Apakah perkara yang membinasakan itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Allah juga melaknat melalui lisan Rasul-Nya  may  Allaah  exalt  his  mention semua orang yang terkait dalam transaksi riba. Allah melaknat orang yang mengambilnya, orang yang membayarnya, penulis yang menuliskannya, dan kedua saksinya. Dalam sebuah hadits disebutkan: "Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua orang saksinya." Beliau menyatakan, "Mereka adalah sama (statusnya)." [HR. Muslim]

Hadits ini merupakan dalil bahwa seorang muslim harus menghindari lingkaran riba dengan segala bentuk transaksinya, dan tidak ada syarat dalam pelarangan riba bahwa yang bersangkutan menggunakannya untuk perdagangan, atau mengambil manfaat darinya untuk makan, minum, dan sebagainya. Oleh sebab itu, kami menyampaikan kepada saudara penanya yang mulia, Anda tidak halal melakukan transaksi riba untuk membantu usaha perniagaan Anda atau pun yang lainnya, apa pun tujuannya, selama tidak ada kondisi darurat yang tidak bisa diselesaikan kecuali dengan transaksi seperti itu, seperti mudarat yang membolehkan seseorang memakan bangkai.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan