Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Pernah Bersumpah Akan Menyedekahkan Seluruh Hartanya dan Ingin Melanggar Sumpah Itu

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah demi Allah Yang Maha Agung bahwa saya akan menyedekahkan seluruh harta saya karena Allah. Apakah sumpah ini terhitung nazar, dan apa pengaruh serta akibatnya jika sumpah itu tidak dipenuhi? Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kata-kata tersebut adalah sumpah, bisa dibayar kafaratnya seperti halnya sumpah-sumpah yang lain, jika di pelaku sumpah melanggarnya. Jadi, Anda boleh melanggar sumpah Anda itu dan tidak menyedekahkan sedikit pun harta Anda, namun Anda harus membayar kafarat sumpah. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka (kafaratnya adalah) puasa selama tiga hari. [QS. Al-Mâ'idah: 89]

Kami mengingatkan Anda agar tidak tergesa-gesa bersumpah demi Allah, karena dapat membuat Anda jatuh ke dalam kesulitan ketika sumpah itu tidak dilaksanakan. Selain itu, banyak bersumpah juga dapat menyebabkan munculnya sikap tidak mengagungkan Tuhan Yang Maha Agung. Karena itulah, Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan jagalah sumpah-sumpah kalian." [QS. Al-Mâ'idah: 89]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait