Menggauli istri dengan keyakinan bahwa istri telah selesai haid, namun ternyata ada darah haid yang keluar setelah bersetubuh, apakah ada kafarat yang harus dibayar karena hal itu?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika Anda menggauli istri Anda dengan keyakinan bahwa ia telah selesai haid dan telah mandi, kemudian setelah bersetubuh ternyata keluar lagi darah haid, maka Anda tidak berdosa. Akan tetapi bila persetubuhan dilakukan setelah selesai haid tapi sebelum mandi wajib, maka Anda harus meminta ampun kepada Allah. Karena pada dasarnya, Anda tidak boleh menggauli istri Anda kecuali setelah mandi wajib di akhir haidnya dan sudah jelas kesuciannya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan