Apa hukum orang yang menyebarkan hadits-hadits yang tidak shahîh dari Rasul yang mulia, Muhammad—Shallallâhu `alaihi wa sallam?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Apabila maksud perkataan "Hadits-hadits yang tidak shahîh," adalah hadits-hadits yang dipalsukan atas Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—, maka hukum meriwayatkannya adalah tidak boleh, kecuali untuk menjelaskan bahwa hadits tersebut merupakan hadits palsu. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah bersabda, "Barang siapa yang berdusta kepadaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka." [HR. Al-Bukhâri, Muslim, dll]
Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—juga pernah bersabda, "Barangsiapa menyampaikan dariku sebuah hadits yang ia tahu bahwa hadits tersebut adalah dusta, maka ia adalah salah seorang pendusta." [HR. Muslim]
Adapun jika yang dimaksud oleh saudara penanya adalah hadits-hadits dha`îf, maka sejumlah ulama hadits dan selain mereka telah memberikan keringanan untuk meriwayatkan hadits dha`îf dan mengamalkannya dalam selain perkara akidah dan hukum. Pendapat ini disandarkan kepada beberapa ulama di antaranya Abdurrahmân ibnu Mahdi, Ibnul Mubârak, Ahmad ibnu Hanbal, dan yang lainnya.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa boleh mengamalkan hadits dha`îf dengan beberapa syarat, tidak secara mutlak. Dan inilah pendapat yang terkuat, insyâallâh. Dan kelompok ketiga berpendapat bahwa tidak boleh mengamalkan hadits dha`îf secara mutlak.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan