Di saat saya shalat, tiba-tiba seekor kucing datang dan berbaring di atas sajadah yang sedang saya gunakan untuk shalat. Apakah shalat saya sah?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kucing adalah binatang yang tidak najis. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu ketika, Abu Qatadah pergi menemui Kabsyah bintu Ka'ab ibnu Malik, menantu perempuannya. Kabsyah lantas menuangkan air wudhuk untuknya. Ketika itu, datanglah seekor kucing yang ingin meminum air tersebut. Lalu Abu Qatadah pun mendekatkan tempat air wudhuknya ke arah kucing tersebut, hingga sang kucing dapat minum. Kabsyah bercerita, "Melihat aku memperhatikannya, Abu Qatadah berkata, 'Apakah engkau heran melihat apa yang aku lakukan ini?' Aku menjawab, 'Ya'. Lalu ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah
pernah bersabda, 'Sesungguhnya kucing adalah binatang yang tidak najis. Ia termasuk golongan binatang yang banyak berkeliaran di sekitar manusia'." [HR. Malik, Ahmad, dan Ashhabus Sunan]
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa kucing adalah binatang yang tidak najis. Jika demikian halnya, maka orang yang sedang shalat, lalu tempat shalatnya dijadikan tempat berbaring oleh seekor kucing, atau disentuh oleh kucing, itu tidaklah merusak keabsahan shalatnya. Namun yang harus diwaspadai adalah kencing kucing tersebut. Karena kencing kucing menurut mayoritas ulama adalah najis.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read