Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Ilmu Waris
  4. Bagian Ahli Waris
Cari Fatwa

Tidak Ada Pengaruh dari (status) Anak Perempuan atau Anak Laki-Laki Telah Menikah dalam Pembagian Harta Waris

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki meninggal dunia, dia memiliki dua orang istri dan lima anak perempuan, tiga orang dari anak perempuan tersebut telah menikah dan ada tiga anak laki-laki yang juga sudah menikah. Berapakah bagian (hak) waris dari masing-masing mereka dalam (hukum) warisan yang syar’i ?
Berikanlah kami faidah (penjelasan) semoga allah merahmati Anda

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya tidak ada pengaruh dari menikahnya anak perempuan atau anak laki-laki dalam pembagian harta waris. Jika mana ahli waris adalah mereka yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dua orang istri memiliki bagian seperdelapan dari harta, mereka berdua saling berbagi bagian tersebut, ini merupakan pengamalan dari firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya), Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” [QS. An-Nisa: 12] dan sisa harta menjadi hak bersama anak laki-laki dan perempuan, anak laki-laki memiliki dua bagian dan anak perempuan satu bagian, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya) “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan” [QS. An-Nisa: 11]

Selanjutnya kami mengingatkan penanya, bahwa perkara harta waris adalah perkara yang berbahaya dan sangat rumit, oleh karena itu, tidak mungkin kita bisa mencukupkan diri dan berpedoman hanya kepada sebuah fatwa yang disiapkan oleh pemberi fatwa sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Seharusnya masalah seperti ini diajukan kepada pengadilan agama agar diteliti dan ditelusuri masalahnya. Bisa jadi ada ahli waris yang tidak diketahui kecuali setelah ditelaah lebih lanjut, bisa juga ada wasiat atau hutang atau hak-hak lain yang ahli waris tidak mengetahuinya. Dan telah diketahui bahwa hal-hal tersebut lebih didahulukan atas hak ahli waris terhadap harta. Maka tidak pantas melakukan pembagian waris tanpa merujuk kepada pengadilan agama jika mana itu ada, agar terwujud kebaikan bagi ahli waris yang masih hidup dan orang yang telah meninggal.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read