Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Dasar, Kondisi dan Macam-Macam Talak
Cari Fatwa

Dibolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebelum digauli untuk menikahinya lagi.

Pertanyaan

Seorang lelaki telah menikahi seorang wanita. Dan lelaki ini menceraikan istrinya sebelum digauli. Apakah talak ini tergolong talak bâin yang membuat istri ini tidak halal lagi bagi suami?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Orang yang menceraikan istrinya sebelum digauli maka ia telah mentalak istrinya dengan talak bâin shugrâ yaitu talak yang membuat istri tidak halal lagi bagi suami kecuali dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru. Dan talak ini tidak mempunyai masa iddah. AllahSubhânahu wa Ta`âlâ—berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” [QS. Al-Ahzâb: 49]

Bisa juga menceraikannya hari ini dan besok menikah lagi dengannya dan ia telah terhitung pada talak pertama dan hanya tinggal dua talak lagi.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait