Seorang perempuan yang ditalak satu atau ditalak dua, kemudian habis masa `iddahnya dan tidak dirujuk oleh suaminya sampai lepas hak rujuk mantan suaminya. Kemudian perempuan ini boleh menikah dengan laki-laki lain yang punya kesempatan tiga kali talak yang baru. Jika setelah itu perempuan tadi kembali lagi kepada suami pertamanya, apakah suami tersebut.. Selengkapnya
Seorang lelaki telah menikahi seorang wanita. Dan lelaki ini menceraikan istrinya sebelum digauli. Apakah talak ini tergolong talak bâin yang membuat istri ini tidak halal lagi bagi suami?.. Selengkapnya
Saya tidak bersumpah kepada istri saya untuk mentalaknya karena ia melakukan suatu perbuatan. Tetapi ketika ibu saya bertanya tentang perilaku istri saya, saya katakan padanya bahwa istri saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi ibu saya berkata, "Apa jaminannya?" Saya menjawab, "Saya telah bersumpah kepadanya, bahwa jika ia melakukan perbuatan.. Selengkapnya
Karena kita hidup di bawah undang-undang kafir, saat hukum Syariat tidak ditegakkan dan poligami tidak diizinkan, maka jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita, undang-undang tidak mengizinkannya menikahi yang kedua kecuali setelah ia bercerai dengan istri yang pertama. Dalam kasus seperti itu, apabila si laki-laki tidak ingin menceraikan istrinya.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan