Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Dasar, Kondisi dan Macam-Macam Talak
Cari Fatwa

Berita Bohong tentang Talak tidak Dianggap Talak

Pertanyaan

Saya tidak bersumpah kepada istri saya untuk mentalaknya karena ia melakukan suatu perbuatan. Tetapi ketika ibu saya bertanya tentang perilaku istri saya, saya katakan padanya bahwa istri saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi ibu saya berkata, "Apa jaminannya?" Saya menjawab, "Saya telah bersumpah kepadanya, bahwa jika ia melakukan perbuatan itu lagi, ia akan saya talak." Padahal, saya tidak mengucapkan itu kepada istri saya. Saya mengatakan itu hanya sekedar untuk menenangkan hati ibu saya, tidak lebih dari itu.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang keluar dari mulut Anda adalah bohong sebagaimana yang Anda sampaikan, dan tidak ada pengaruhnya terhadap hubungan pernikahan, karena ia termasuk berita, bukan pernyataan. Suatu berita apabila tidak dimaksudkan sebagai pernyataan, tidak dapat membentuk hukum baru. Berdasarkan hal ini, maka selama menggantungkan talak istri itu tidak muncul dari Anda dalam bentuk pernyataan tetapi hanya sekedar menyenangkan ibu Anda dengan perkara yang belum terjadi, maka komentar Anda tersebut tidak dianggap. Ia termasuk ke dalam kategori kebohongan, dan tidak sepantasnya Anda terus melakukan itu dan menganggapnya sebagai hal yang sepele.

Semestinya, selagi masih ada cara yang lain, menyenangkan ibu dan menyelesaikan masalah dengan sesuatu yang tidak bohong lebih baik dan lebih aman. Kita tidak boleh menggunakan cara bohong dalam hal seperti ini, kecuali jika terbukti cara itu sebagai jalan keluar satu-satunya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait