Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Untuk Orang Lain
Cari Fatwa

Hukum menghajikan mayit yang sudah pernah menunaikan ibadah haji

Pertanyaan

Apakah boleh menghajikan mayit yang sudah menunaikan ibadah haji sebelum ia mati?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala ibadah kepada orang-orang yang sudah mati; apakah hal tersebut bermanfaat bagi mereka atau tidak? Sementara mereka sudah sepakat bahwa, mendoakan dan memohonkan ampun bagi si mayit begitu juga bersedekah yang pahalanya untuk si mayit akan bermanfaat baginya. Umumnya para ulama berpendapat bahwa haji yang wajib akan bermanfaat bagi si mayit. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam masalah haji sunnah. Dan yang ditunjukkan oleh dalil yang ada, bahwa si mayit tetap mendapat manfaat dari dihajikannya ia meskipun haji sunnah.

Dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, Bahwasanya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mendengar seorang laki-laki mengatakan, "Aku memenuhi panggilan-Mu menggantikan Syabramah." Nabi bertanya, "Siapakah Syabramah itu?" Laki-laki itu menjawab, "Salah satu saudaraku atau kerabatku." Nabi bertanya lagi, "Apakah engkau sudah menghajikan dirimu sendiri?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Nabi bersabda, "Hajikan dirimu sendiri, baru kemudian engkau hajikan Syabramah."

Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak lebih detail bertanya, apakah hajinya untuk Syabramah itu haji wajib atau haji sunnah. Karenanya, dalil ini menunjukkan umum.

Sementara Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah bersabda kepada `Amr Ibnu Al-`Ash, "Sedangkan bapakmu, seandainya ia meyakini keesaan Allah, lantas engkau berpuasa dan bersedekah untuknya, maka hal tersebut akan bermanfaat baginya." [HR. Ahmad. Menurut Syaikh Al-Albani: shahih].

Jadi, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menjadikan syarat agar bapaknya dapat memperoleh manfaat dari pahala ibadah yang dihadiahkan kepadanya yaitu si bapak harus muslim.

Ibnul Qayyim membahas masalah hadiah pahala ibadah untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia dalam kitab "Ar-Rûh". Beliau menjelaskan dengan panjang-lebar dan bagus. Beliau menguatkan pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan ulama, yaitu bahwa orang-orang yang sudah meninggal dunia mendapat manfaat dari apapun bentuk ibadah yang dihadiahkan kepada mereka, baik itu haji atau yang lainnya.

Pendapat ini pun dikuatkan oleh sekelompok ulama madzhab Syafi`i generasi akhir, seperti Imam An-Nawawi dan yang lainnya. Imam Al-Qurthubi dari madzhab Maliki juga menguatkan pendapat ini dalam tafsir dan buku Tadzkirah-nya. Ibnu Abil `Izz yang bermadzhab Hanafi pun mendukung pendapat ini dalam buku Syarh Thahawiyah-nya. Dan pendapat ini adalah juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait