Suatu ketika, pada saat berpuasa, saya keluar darah setengah jam sebelum waktu berbuka. Ketika itu, saya yakin sekali bahwa itu adalah darah haid, karena warnanya benar-benar warna darah haid. Dan atas dasar keyakinan itu, saya pun langsung berbuka. Tapi pada keesokan harinya dan hari-hari setelahnya, ternyata tidak lagi ada darah yang keluar. Saya pun akhirnya sadar bahwa itu ternyata bukan darah haid. Apakah saya harus meng-qadha puasa yang saya batalkan secara tidak sengaja itu, ataukah ia termasuk kesalahan (ketidaksengajaan) yang dimaafkan seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran minimun masa haid. Tetapi mazhab Imam Asy-Syafi`i dan mazhab Imam Ahmad menyebutkan bahwa waktu minimumnya adalah satu hari satu malam. Artinya, darah apa pun yang keluar dari (kemaluan) wanita dan kemudian terputus sebelum waktu minimum itu, berarti bukan darah haid, sehingga wanita tidak boleh meninggalkan shalat, puasa, dan lain-lain karenanya.
Berdasarkan itu, kami katakan kepada saudari penanya, jika darah yang keluar itu tidak berlangsung sampai satu hari satu malam berarti Anda harus meng-qadha puasa yang Anda batalkan tersebut serta semua shalat yang Anda tinggalkan pada masa itu. Dosanya—Insyâ'allâh—dihapuskan karena Anda tidak sengaja, tetapi meng-qadha-nya tetap wajib. Adapun bila keluarnya darah itu berlangsung selama minimal satu hari satu malam setelah sempurna masa suci (yaitu 15 hari), berarti itu adalah darah haid, sehingga Anda harus meninggalkan shalat, puasa, dan lain-lain karenanya, apalagi warnanya benar-benar seperti warna darah haid.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan