Apakah menyemir dan mencabut uban dibolehkan bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menyemir rambut dengan selain warna hitam dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, "Abû Quhâfah, ayah Abu Bakr Ash-Shiddîq—Semoga Allah meridhai keduanya—dibawa ke hadapan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pada hari Fathu Makkah, sementara kepala dan jenggotnya sudah memutih seperti Tsagâmah (pohon yang memiliki buah dan bunga berwarna putih). Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Ubahlah warna rambutnya ini tetapi hindarilah warna hitam'." [HR. Muslim]
Adapun mencabut uban, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah melarang hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari `Amr ibnu Syu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang muslim pada hari Kiamat." [HR. At-Tirmîdzi dan Ibnu Mâjah]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan