Apakah boleh menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar dalam perjalanan? Jika tidak diperbolehkan, bagaimana cara menjamaknya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Jika waktu Jumat bertepatan dengan saat ia sedang singgah di suatu tempat, ia boleh melakukannya, dan itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat Zuhurnya. Adapun tentang menjamak shalat Jumat dengan Ashar, ada dua pendapat ulama terkait hal ini. Sebagian berpendapat bahwa musafir boleh menjamak antara keduanya dengan Jamak Taqdim, dengan cara melaksanakan shalat Ashar dua rakaat setelah selesai shalat Jumat. Pemilik pendapat ini beralasan bahwa shalat Jumat adalah ganti shalat Zuhur. Apabila seorang musafir boleh menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, berarti ia juga boleh menjamak shalat Jumat dengan Ashar, karena suatu pengganti memakai hukum apa yang digantikannya. Tetapi sebagian ulama berpendapat tidak boleh bagi musafir menjamak antara shalat Jumat dengan Ashar. Alasannya adalah karena shalat Jumat tidak wajib dilakukan dalam perjalanan. Artinya, shalat Jumat adalah ibadah yang identik dengan orang yang bermukim, sementara jamak adalah tata cara ibadah yang biasanya identik dengan musafir. Dan perbedaan situasi membuat berbeda pula kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya.
Pendapat yang terkuat mungkin adalah pendapat yang pertama, karena selagi shalat Jumat merupakan pengganti bagi shalat Zuhur, maka ia pun memakai hukumnya, walaupun ia (shalat Zuhur) dikhususkan untuk orang-orang yang bermukim saja.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan