Ketika sedang berhubungan badan, biasanya pasangan suami-istri mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat dan rangsangan seksual. Apakah perkataan seperti ini hukumnya haram, termasuk apabila perkataan tersebut adalah ungkapan khayalan belaka, atau dengan kata lain seperti ucapan antara dua orang yang berhubungan badan tanpa pernikahan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pembicaraan yang terjadi antara sepasang suami-istri adalah dibolehkan, baik tujuannya untuk meningkatkan syahwat dan rangsangan seksual maupun tidak, selama mematuhi aturan-aturan agama.
Para ulama membolehkan pasangan suami-istri mengucapkan kata-kata selain zikir ketika berjimak, walaupun itu lebih baik ditinggalkan.
Dalam kitab Al-Madkhal, Pasal Adab-adab Berjimak, dikatakan: "Seorang suami hendaknya menjauhi perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang (ketika berjimak), seperti melenguh dan mengucapkan perkataan kotor. Imam Malik—Semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya tentang hal tersebut, dan beliau mengingkari serta mencelanya. Ibnu Rusyd berkata: 'Imam Malik mengingkari hal tersebut adalah karena generasi salaf (para pendahulu) tidak pernah melakukan itu'."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan