Bolehkah salah seorang karib kerabatku mengkhususkan diri saya untuk memiliki hartanya setelah dia meninggal dunia ? apakah definisi Hibah (pemberian) ? perlu diketahui dia memiliki seorang saudara akan tetapi dia memberikan mandat kepadaku untuk mengurus hartanya dengan maksud itu sebagai hadiah (pemberian) darinya ?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika yang dimaksudkan (dari pertanyaan tersebut) bahwa karib kerabatmu yang disebutkan tadi akan memberikan hadiah kepadamu sebagian hartanya dengan syarat (pemberian) itu berlaku setelah dia meninggal, seperti dia mengatakan, “jika saya meninggal dunia maka bagimu sekian bagian dari harta (peninggalanku)”, maka ini adalah wasiat (bukan hibah). Seseorang boleh berwasiat dengan sesuatu dari hartanya (dengan syarat) tidak lebih dari sepertiga harta dan diperuntukan bagi selain ahli warisnya.
Dalam Shahihain dari riwayat hadits Sa'ad bin Abi Waqqash
ia berkata, “Saya bertanya : “Ya Rasulullah bolehkan saya berwasiat dengan seluruh hartaku ? Nabi Shallallahu `alaihi wasallam menjawab, “Tidak boleh” Saya berkata. “(dengan) setengah hartaku ?” Beliau menjawab, “Tidak boleh” Saya berkata, “(dengan) sepertiga hartaku ?” Beliau menjawab, “(boleh) sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak, sungguh jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaaan berkecukupan (harta) jauh lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta (bantuan) kepada manusia.”
Jika wasiat tersebut (jumlahnya) melebihi sepertiga harta atau ia diperuntukan untuk salah seorang ahli waris, maka wasiat tersebut (hukumnya) tergantung kepada persetujuan ahli waris, berdasarkan hadits “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap pemilik hak, bagian hak mereka , maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” Hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ad-Darul Quthni dan beliau menambahkan (riwayat), “kecuali jika ahli waris menginginkannya (menyetujuinya)” Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram, “Sanad hadits ini hasan” . Dalam kitab Al-Fath , beliau berkata, “Perawi hadits ini semuanya tsiqah (terpercaya riwayatnya) akan tetapi hadits ini ada cacatnya, dikatakan bahwa ‘Atha yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas adalah (‘Atha) Al-Khuratsani dan dia belum pernah mendengar (riwayat) dari Ibnu Abbas.”
Jumhur Ulama telah mengambil hadits ini (sebagai dalil), maka mereka memberlakukan (menunaikan) wasiat untuk ahli waris dan wasiat yang melebihi sepertiga harta, jika mana ahli warisnya menyetujui hal tersebut.
Dan jika mana, orang tersebut (dalam pertanyaan) telah memberikan hadiah kepada anda ketika dia dalam kondisi sehat dan berlaku keputusan (kebijakan)nya terhadap harta serta harta itu di tangannya (kekuasaannya) maka harta itu adalah milikmu, baik ahli waris ridha (setuju) maupun enggan (tidak setuju). Kesimpulannya bahwa Hibah (pemberian) adalah apa yang seseorang berikan kepada orang lain ketika dia masih hidup dan disyaratkan untuk pelaksanaannya agar orang yang memberi telah memberikan harta tersebut dalam kondisi sehat dan dia orang yang berhak menggunakan harta yaitu dengan dia dalam keadaan dewasa dan berakal bukan dalam kondisi sakit yang parah. Sebagaimana juga disyaratkan dalam keberlangsungan (hibah) agar orang yang diberi bisa langsung memilikinya (mengambilnya) sebelum wafatnya si pemberi atau bangkrutnya, adapun jika dia wafat atau bangkrut sebelum si penerima hibah menerima (memiliki) pemberian tersebut, maka harta (hibah) tersebut dikembalikan kepada ahli waris jika mana pemberi meninggal atau kepada pemilik piutang jika mana pemberi bangkrut.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa