Saya mendamaikan antara dua orang yang bertikai. Salah seorang di antara mereka berkata, "Saya sudah bersumpah." Lalu Saya berkata kepadanya, "Saya yang akan membayarkan kafarat sumpah Anda." Padahal orang ini mampu. Apakah itu boleh?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mendamaikan dua orang yang bersengkata termasuk amal shalih yang paling mulia dan termasuk jenis ketaatan yang paling agung. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudara kalian" [QS. Al-Hujurât: 10]
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Darda'—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Maukah aku beri tahu kalian mengenai amalan yang lebih utama derajatnya daripada puasa, shalat, dan sedekah?" Para shahabat ketika itu menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Memperbaiki hubungan sesama manusia. Dan rusaknya hubungan adalah (bencana) yang mencukur (menghabisi Agama)." [HR. Ahmad, Abû Dâwûd, dan At-Tirmîdzi; Menurut At-Tirmîdzi: hasan shahîh]
Komitmen Anda untuk membayarkan kafarat yang wajib ditunaikan oleh salah satu di antara kedua pihak itu disebabkan ia mau berdamai dengan saudaranya, membuat Anda wajib untuk menunaikannya. Jika Anda telah menunaikannya, ia tidak lagi mempunyai tanggungan untuk membayar kafarat tersebut."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan