Apakah memakai bulu mata palsu diharamkan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika bulu mata palsu dipakai ketika kondisi darurat, misalnya karena suatu penyakit, terbakar, atau penyakit-penyakit lain yang semoga Allah menjauhkan kita darinya, sehingga menyebabkan bulu mata penderitanya rusak dan membuat rupanya menjadi buruk, maka ini dibolehkan, tapi harus dalam batas kebutuhan saja, karena darurat harus diukur dengan kadarnya masing-masing.
Namun jika bulu mata palsu itu dipakai hanya sebagai perhiasaan, maka ini berarti melakukan dua pelanggaran: pertama, telah mengubah-ubah ciptaan Allah; kedua, ini termasuk ke dalam larangan umum yang terdapat dalam hadits Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut yang lain) dan yang meminta disambungkan rambutnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan