Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Transaksi Lain
Cari Fatwa

Membedakan antara Biaya Perwakilan (Wakalah) di Bank dengan Biaya Jaminan (Dhaman)

Pertanyaan

Saya menjual mobil-mobil yang sudah saya beli, melalui sistem kredit (cicilan). Dalam sistem ini, disyaratkan bahwa pembeli harus memastikan pembayaran cicilan bulanannya melalui sebuah bank, guna menjamin pelanggan tidak lari dari kewajibannya. Tetapi bank ikut mengambil uang sejumlah 25 Riyal setiap bulan dari rekening si pelanggan. Apakah uang yang diambil dari pelanggan ini termasuk riba? Dan apakah penjual ikut berdosa? Mohon penjelasan Anda, dan semoga Allah memberi Anda ganjaran dan menjaga Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Transaksi melalui bank untuk menjamin pelanggan tidak lari dari angsurannya ini terbagi kepada dua jenis: Pertama, bank berfungsi sebagai pihak penjamin. Kedua, bank berfungsi sebagai wakil untuk memungut angsuran dari konsumen, artinya, jika ada gaji konsumen terkait yang masuk ke dalam rekeningnya, bank membayarkan angsuran hutangnya pada bulan itu.

Jika bank memasukkan tanggungan konsumen ke dalam tanggungan bank dalam kewajiban menunaikan kewajiban si konsumen, maka saat itu bank menjadi penjamin. Dan sebagai penjamin, bank tidak boleh mengambil imbalan, karena status sebagai penjamin ini membuat ia berkewajiban membayar hutang tersebut. Jika bank telah membayarkan hutang itu, ia berhak mendapatkan dari pihak yang dijamin (konsumen) uang sejumlah yang telah ia keluarkan. Jadi, status jaminan sama dengan pinjaman. Jika bank mengambil ganti atau imbalan dari jaminan itu, maka ini menjadi transaksi pinjaman yang mendatangkan keuntungan, dan setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.

Adapun bentuk kedua, yaitu bank hanya sekedar wakil dari penjual untuk memungut angsuran dari pelanggan ketika ada uang yang masuk ke dalam rekening si pelanggan, ini tidaklah masalah, namun dengan syarat uang yang 25 Riyal tersebut dibayar oleh penjual. Karena yang mendapatkan keuntungan dari layanan wakalah (perwakilan) ini adalah penjual. Para ulama mengatakan tentang kebolehan wakalah dengan upah atau tanpa upah, berbeda dengan jaminan (dhaman) yang tidak boleh dilakukan dengan upah. Karena itu, nasihat kami kepada Anda adalah bahwa Anda sebagai pihak penjual harus membayar uang yang diminta bank tersebut agar Anda mendapatkan angsuran dari pembeli mobil Anda itu.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read