Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Perjudian, Taruhan, dan Permainan Adu Nasib
Cari Fatwa

Melakukan Lotere (Perjudian) dengan Tujuan Mengumpulkan Dana untuk Membangun Masjid Hukumnya Haram

Pertanyaan

Apa hukum memasarkan mobil dengan sistem lotere, dan uang yang terkumpul dari kegiatan itu digunakan untuk membangun Masjid bagi kaum muslimin? Untuk diketahui, permainan itu tidak dimenangkan kecuali oleh satu orang.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tindakan demikian itu adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi keharamannya, karena ia termasuk dalam perjudian yang nyata. Perjudian adalah sesuatu yang haram sesuai dengan nash Al-Quran dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Adapun kegunaan harta yang dihasilkan dari proses ini untuk tujuan yang benar, yaitu membangun masjid atau sekolah Islam, tidak lantas hal itu membolehkan sesuatu yang diharamkan Allah. Karena hukum sarana sama dengan hukum sesuatu yang menjadi tujuannya. Artinya, jika yang ingin didapatkan adalah sesuatu yang sah menurut syariat, maka sarana untuk mendapatkannya juga harus sesuatu yang sah menurut syariat. Harus diketahui, masjid harus dibangun dengan pencaharian yang baik. Karena masjid adalah rumah Allah. Terkait hal ini Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima selain sesuatu yang baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang mukmin melakukan sesuatu yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Dia berfirman (yang artinya): 'Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.' Kemudian Dia berfirman (yang artinya): ''Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalia." Kemudian beliau bersabda, "Seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, berambut kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit sembari berkata, 'Ya Rabb, Ya Rabb,' sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dengan sesuatu yang haram, bagaimana mungkin akan dikabulkan untuknya." [HR. Muslim]

Ini terkait dengan melakukan tindakan lotere. Sedangkan seorang yang terlanjur melakukannya, dan telah bertaubat kepada Allah serta ingin melepaskan diri darinya, maka ia bisa menyumbangkannya ke jalan-jalan kebaikan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read