Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Langkah Pertama Menuju Pernikahan
  4. Memilih Pasangan Hidup
Cari Fatwa

Jika Anda tidak Yakin tentang Keberlangsungan Pernikahan Itu, Jangan Lakukan

Pertanyaan

Menikahi seorang wanita yang lebih tua tidaklah haram atau makruh, dan tentu mudah dan sangat mungkin seorang laki-laki menikahi wanita seperti ini. Namun permasalahannya, jika di dalam hati si laki-laki terdapat keraguan tentang masa depan pernikahan itu. Bagaimana sebaiknya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kata kunci dalam masalah ini adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Wanita (biasanya) dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; Pilihlah wanita yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung" [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Jika wanita yang ingin Anda nikahi tersebut adalah seorang wanita shalihah dan taat beragama, maka Anda tidak perlu bimbang. Perbedaan usia tidak terlalu berpengaruh dalam rumah tangga, selama kedua belah pihak adalah orang-orang yang taat beragama dan mengetahui hak serta kewajiban masing-masing.

Namun jika perbedaan usia itu berpengaruh ke dalam diri Anda, maka sebaiknya janganlah melakukan sesuatu yang hati Anda tidak tenang menjalankannya. Anda bisa mendapatkan gadis-gadis shalihah dan taat beragama yang lebih kecil usianya dari Anda. Karena menikah tanpa ada ketenangan hati berarti menyusahkan diri sendiri dan wanita yang Anda pertaruhkan masa depannya tersebut. Di samping itu, sebagai seorang muslim, sebaiknya Anda menyerahkan urusan Anda kepada Allah, untuk menghilangkan kekhawatiran dan kegelisahan itu. Karena masa depan ada di tangan Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang shalih. Dia akan selalu menyertai Anda dengan bantuan, penjagaan, dan pertolongan-Nya.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):

· "Barang siapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik; dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan." [QS. An-Nahl: 97];

· "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [QS. Al-`Ankabût: 69]

· Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman dalam sebuah hadits Qudsi: "Aku tergantung kepada perkiraan hamba-Ku terhadap-Ku; Dan Aku bersamanya jika ia mengingat-Ku." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Seorang mukmin sebaiknya tidak melakukan sesuatu sebelum ia melaksanakan shalat istikhârah. Demikian jawaban kami, dan semoga Allah membimbing kita semua kepada apa yang Dia cintai dan ridhai.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait