Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Langkah Pertama Menuju Pernikahan
  4. Memilih Pasangan Hidup
Cari Fatwa

Penyakit yang Mungkin Berpengaruh Terhadapan Rumah Tangga Harus Diberitahu sebelum Akad

Pertanyaan

Saya menderita penyakit yang menyerang hati dan menular melalui darah, atau hubungan seks, atau melalui kelahiran. Saya menderita penyakit ini karena tidak mendapatkan proses sterilisasi ketika lahir. Penyakit ini biasanya muncul pada umur 40-60 tahun. Ketika muncul, penderita akan meninggal setelah beberapa hari, dan tidak ditemukan cara pengobatannya sampai sekarang. Saat ini, usia saya 23 tahun. Saya sudah bekerja dan ingin menikah. Ada vaksin anti penyakit ini, apakah boleh saya memberikan vaksin itu kepada wanita yang ingin saya nikahi tanpa ia ketahui hakikat penyakit saya? Jika fatwa Anda mengatakan tidak, maka itu berarti saya tidak akan diterima oleh wanita yang ingi saya nikahi. Apakah boleh saya tidak menikah sepanjang hidup saya? Bukankah ini melanggar fitrah? Saya adalah pemuda yang ridha dengan ketentuan Allah. Apa yang harus saya lakukan untuk menutupi dorongan syahwat saya yang besar sehingga saya tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang mukmin harus ridha dengan ketentuan Allah—Subhânahu wata`âlâ, senantiasa bersabar, berharap pahala dari Allah, serta menyadari bahwa penyakit atau musibah yang menimpanya adalah karena suatu hikmah yang hanya diketahui oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ, dan itu adalah sarana untuk meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya.

Tidak diragukan lagi, bahwa apa yang menimpa Anda adalah suatu ujian. Mungkin Allah memberikannya kepada Anda karena ketaatan dan ketakwaan Anda. Anda harus memohon dan berdoa kepada Allah agar diberikan kesembuhan dan kesehatan, sesungguhnya tidak ada yang bisa menolak ketentuan Allah kecuali doa, sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang mulia.

Sedangkan terkait keinginan Anda untuk menikah dan pertanyaan Anda tentang memberitahu calon istri tentang penyakit ini, kami katakan: Jika penyakit yang menimpa Anda betul-betul pasti berdasarkan keyakinan Anda akan kebenaran dianogsa dan pengujian medis melalui sumber yang banyak dan beragam, maka kami memandang bahwa Anda harus memberitahu wanita yang ingin Anda nikahi itu, agar ia dapat menentukan pilihannya secara benar. Apalagi Anda terpaksa memberinya vaksin anti penyakit itu, dan Anda tidak berhak memasukkannya ke dalam tubuhnya tanpa izin darinya. Mungkin saja efek negatif dari penyakit itu muncul setelah pernikahan, sehingga mengantarkan hubungan keluarga kepada kegagalan, melihat betapa hancur perasaan wanita yang merasa diditipu dan dicurangi.

Tentu tidak diragukan, bahwa Anda sendiri pun tidak akan suka jika diperlakukan oleh

istri Anda seperti itu. Kalau Anda menikah dengan seorang wanita, kemudian terungkap setalah pernikahan bahwa ia menderita penyakit seperti itu, dan ia telah menyembunyikannya dari Anda, sudah pasti Anda akan memandang ini sebagai penipuan dan kecurangan terhadap diri Anda. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Tidak sempurna iman seorang kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Kami menyarankan Anda untuk terus berusaha berobat, berusaha mencari kesembuhan, yakin dengan kekuasaan Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan senantiasa berdoa kepada-Nya, serta berobat dengan apa yang dijadikan Allah sebagai obat penyembuh, seperti air zam-zam, madu, habbah sauda', dan yang lainnya. Betapa banyak orang ditimpa penyakit yang tidak mampu diobati oleh dokter, lalu ia menggunakan obat-obat tersebut dengan penuh tawakal dan yakin kepada Allah, kemudian ia benar-benar sembuh.

Apabila Anda ingin menikah, boleh jadi Allah akan menyiapkan untuk Anda wanita shalihah yang bersedia menerima Anda tanpa memandang penyakit yang Anda derita ini. Kita berdoa semoga Allah menyembuhkan penyakit Anda serta memudahkan urusan Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan