Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Puasa Yang Tidak Wajib
  4. Puasa Sunnah
Cari Fatwa

Mengganti Puasa Syawwal untuk Orang yang Sudah Wafat

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang teman yang berpuasa pada bulan Syawwal sebanyak enam hari untuk dirinya sendiri, enam hari untuk almarhumah ibunya, dan enam hari untuk almarhum bapaknya. Perlu diketahui, bahwa ayah dan ibunya dahulu tidak biasa berpuasa Syawwâl ketika hidup. Apakah boleh ia berpuasa seperti ini untuk mereka? Mohon penjelasan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada

Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Telah kita jelaskan dalam fatwa sebelumnya tentang perbedaan pendapat ulama tentang masalah mewakili puasa orang lain, juga tentang apakah orang yang diwakili itu bisa mendapat manfaat dari puasa tersebut atau tidak.

Adapun fakta bahwa kedua orang tua yang disebutkan dalam pertanyaan di atas tidak biasa berpuasa Syawwâl ketika hidup tidaklah mempengaruhi hukum selama keduanya beragama Islam. Karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa orang yang sudah wafat hanya bisa mendapat manfaat dari ibadah yang dahulu juga biasa ia lakukan ketika hidup.

Kemudian berdasarkan pendapat yang mengatakan sahnya mewakili puasa orang yang sudah wafat, perlu dipahami juga bahwa keutamaan puasa enam hari di bulan Syawwal itu tidaklah disebutkan secara mutlak di dalam hadits. Tetapi teks haditsnya adalah: "Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwâl, maka ia laksana telah berpuasa sepanjang masa." [HR. Muslim]. Ini menunjukkan bahwa keutamaan puasa enam hari tersebut dikaitkan dengan keharusan mendahuluinya dengan puasa Ramadhan, dan ini adalah sesuatu yang tidak mungkin bagi orang yang sudah wafat. Berdasarkan itu, maka puasa enam hari di bulan Syawwâl yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili orang yang telah wafat tidak lebih adalah sama dengan puasa di hari-hari biasa.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa