Saya memutuskan untuk melakukan puasa sehari dan tidak berpuasa sehari (Puasa Daud). Jika suami saya meminta berhubungan kapan saja, saya akan memenuhi keinginannya. Bahkan jika saat itu saya sedang berpuasa, saya akan berbuka. Tetapi ia menentang keputusan yang saya ambil itu. Bagaimana pendapat Syariat tentang hal ini?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sunnah ketika suaminya berada bersamanya, kecuali jika si suami mengizinkan, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa (sunnah) sementara suaminya berada di rumahnya, kecuali dengan seizinnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Sebagian ulama bahkan menggolongkan puasa seorang istri tanpa izin suami ketika si suami berada di rumah ke dalam kategori dosa besar, sebagaimana dilakukan oleh Al-`Allâmah Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawâjir `an Iqtirâf Al-Kabâ'ir.
Karena itu, tidak dihalalkan bagi saudari penanya berpuasa sunnah selama suami tidak mengizinkannya. Justru yang wajib bagi Anda adalah menaati suami Anda. Dan boleh jadi Allah akan mencatat untuk Anda pahala puasa dengan niat Anda itu, selain Anda mendapatkan pahala menaati suami.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan