Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Perjudian, Taruhan, dan Permainan Adu Nasib
Cari Fatwa

Perbedaan antara Judi dan Riba

Pertanyaan

Apa perbedaan antara judi dan riba?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Judi adalah mengundi nasib dalam segala jenisnya. Ia adalah transaksi yang pelakunya berkisar antara dua kemungkinan: mendapat keuntungan atau menanggung kerugian. Sedangkan riba, bisa berupa tambahan yang disyaratkan oleh orang yang memberi pinjaman kepada pihak yang meminjam, sebagai imbalan dari jangka waktu pembayaran, atau menukar nuqûd (emas dan perak) atau makanan dengan jenis yang sama tetapi tidak seukuran, atau menukar benda sejenis dan seukuran tapi dengan jangka waktu (tidak langsung serah terima).

Riba dan perjudian termasuk transaksi keuangan yang diharamkan, karena di dalamnya terdapat tindakan memakan harta orang lain secara batil (tidak benar). Tidak ada perbedaan pendapat antar para ulama tentang masalah ini. Al-Quran telah menyatakan tentang keharaman riba dalam surat Al-Baqarah, Ali Imran, Ar-Rum, dan Al-Muddatsir. Dalam surat An-Nisa`, disebutkan bahwa orang-orang Yahudi dicela karena riba ini. Sementara tentang keharaman judi, terdapat dalam surat Al-Ma'idah. Sunnah pun dengan tegas menyatakan keharaman kedua perkara tersebut. Sebagaimana para ulama juga menyepakati hal itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, yang ringkasannya sebagai berikut:

"Sesungguhnya keharaman riba lebih berat daripada pengharaman judi. Karena seorang pelaku riba mengambil tambahan yang pasti dari seseorang yang membutuhkan, sedangkan seorang pejudi ada kemungkinan mendapatkan kelebihan dan ada juga kemungkinan tidak mendapatkannya. Riba adalah kezaliman yang jelas. Karena di dalamnya terdapat bentuk kediktatoran orang kaya atas orang yang fakir. Berbeda dengan mengundi nasib yang boleh jadi di sana si fakir mengambil harta si kaya, atau bisa jadi kedua pihak yang berjudi sama-sama kaya atau sama-sama miskin. Meskipun perjudian haram karena di dalamnya terdapat tindakan memakan harta orang lain secara batil, serta dapat membawa kepada permusuhann dan kebencian antara sesama manusia, akan tetapi di dalamnya tidak terdapat tindakan menzalimi dan membahayakan orang yang membutuhkan, atau memanfaatkan kebutuhannya, sebagaimana terdapat di dalam riba. Adalah sesuatu yang dimaklumi, menzalimi orang yang membutuhkan lebih berbahaya daripada menzalimi orang yang tidak membutuhkan."

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait