Benarkah perkataan yang menyebutkan bahwa seorang istri menjadi haram bagi suaminya ketika telah wafat? Artinya, suami tidak boleh lagi menyentuh atau menciumnya saat melepas jenazahnya? Apakah suami boleh memandikannya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya serta memandang kepadanya tanpa syahwat. Adapun istimta' (bersenang-senang) dengan tubuh istri setelah kematiannya, seperti menyetubuhinya, menciumnya, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang serupa dengan itu, tidaklah diperbolehkan, karena kebolehan bersenang-senang dengan tubuh istri sudah otomatis berakhir dengan kematiannya. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dan An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu'.
An-Nawawi
berkata, "Syaikh Abu Hamid menyatakan dalam komentarnya, 'Mazhab yang kita pakai adalah bahwa ketika seorang wanita telah meninggal dunia, kebolehan bagi suaminya untuk memandangnya tanpa syahwat tetap berlaku, tetapi kebolehan memandangnya dengan syahwat telah dihapuskan'."
Jika memandang dengan syahwat saja diharamkan, berarti tindakan-tindakan lain yang lebih jauh dari itu, seperti menciumnya, tentu lebih diharamkan.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read