Apakah seorang wali yang menikahkan saudarinya boleh mensyaratkan atau memaksa laki-laki yang ingin menikahi saudarinya untuk memberi tahu ibu dan keluarganya sebelum menikah? Perlu diketahui, bahwa peminang ini sudah beristri dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Ia juga adalah orang yang mampu, taat beragama, dan menjaga akhlak. Sedangkan perempuan yang dipinang berumur tiga puluh enam tahun. Ia tidak memiliki kerabat selain saudara sebapaknya ini yang bertindak sebagai walinya.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada hak bagi wali wanita—dalam hal ini saudara laki-laki—untuk mensyaratkan kepada laki-laki yang ingin menikahi saudarinya untuk memberi tahu ibu dan keluarganya. Kecuali apabila diketahui dari indikasi yang ada bahwa ketidaktahuan keluarga suami tentang pernikahan ini akan menimbulkan permasalahan berat bagi wanita yang dipinang. Tapi syarat ini di luar akad nikah, dan tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Oleh karena laki-laki dalam kasus ini sudah menikah dan memiliki beberapa orang anak, boleh jadi keluarganya tidak akan memberi izin ia menikah dengan wanita lain. Dan syarat ini bisa jadi akan membantu menghilangkan sebagian permasalahan yang mungkin muncul dari pernikahannya dengan istri kedua, apalagi jika laki-laki yang ingin menikah ini tinggal bersama keluarganya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan