Apakah uap yang biasa digunakan di rumah sakit membatalkan puasa, mengingat ia mengandung oksigen dan semprotan obat-obat tertentu?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Selama memang uap itu mengandung semprotan obat-obatan dan itu masuk ke dalam tenggorokan, berarti ia membatalkan puasa. Pasien yang menggunakannya wajib meng-qadhâ' puasa Ramadhân yang batal itu, ketika nanti ia sudah sanggup melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan