Saya menderita penyakit gagal ginjal sejak dua tahun yang lalu—semoga Allah menjauhkannya dari Anda semua. Alhamdulillâh, saya telah menjalani operasi cangkok ginjal, dan telah berfungsi sekitar 65 sampai 70 %. Sudah diketahui bersama, bahwa orang yang menjalani cangkok ginjal harus banyak meminum cairan dan mengonsumsi obat secara teratur. Apa hukum puasa dalam kondisi seperti ini?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika seorang dokter muslim yang terpercaya dan ahli di bidangnya telah memberikan keterangan kepada Anda bahwa puasa dapat berpengaruh negatif terhadap ginjal Anda, maka Anda tidak boleh berpuasa, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sungguh, Allah Maha Penyayang kepada kalian." [QS. An-Nisâ': 29]
Jika peyakit ini memiliki harapan untuk sembuh maka Anda harus meng-qadhâ' puasa Anda setelah sembuh, sejumlah hari puasa yang Anda lewatkan pada bulan Ramadhân, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]
Tetapi jika penyakit Anda tidak lagi memiliki harapan sembuh maka Anda harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa Ramadhân yang Anda lewatkan, berdasar firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan orang-orang yang sangat berat menjalankan puasa (jika tidak berpuasa) diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia menafsirkan ayat di atas dengan berkata, "Ini tidak dibolehkan kecuali bagi orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa, atau orang sakit yang tidak pernah sembuh." [HR. Ad-Dâraquthni; Menurutnya: sanadnya shahîh]
Kami berdoa semoga Allah menganugrahkan kesembuhan kepada Anda, sesungguhnya Dia Mahakuasa melakukan itu.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan