Islam Web

  1. Fatwa
  2. AKIDAH
  3. Syirik
  4. Syirik Besar dan Syirik Kecil
Cari Fatwa

Menggunakan Habbatus Sauda' untuk Penangkal dan Jimat Adalah Bid'ah

Pertanyaan

Di Tunisia, ada kebiasaan masyarakat ber-tabarruk (mengambil berkah) dengan Habbatus Sauda'. Mereka menggunakannya untuk melindungi diri dari sihir orang yang dengki dan sihir `ain. Caranya adalah dengan menggantungkannya di baju anak yang menyusui atau baju pengantin, serta di saku orang yang lulus ujian. Apakah hukum berbuat seperti itu? Apakah itu termasuk perilaku syirik mempersekutukan Allah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berobat dengan Habbatus Sauda' memang termasuk salah satu jalan penyembuhan dari berbagai penyakit, dengan izin Allah—Subhanahu wata`ala. Dalam hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah  may  Allaah  be  pleased  with  them, Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Sesungguhnya Habbatus Sauda' ini adalah penawar untuk segala penyakit, kecuali penyakit sam." 'Aisyah bertanya, "Apakah penyakit sam itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kematian." [HR. Al-Bukhari]

Tapi menjadikannya sebagai alat penangkal dan jimat adalah sebuah bid`ah yang mungkar dan termasuk syirik kecil. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention "Barang siapa yang menggantungkan jimat berarti telah berbuat syirik." [HR. Ahmad. Menurut Al-Albani: shahih]

Ini jika pelakunya melakukan itu hanya sebagai sarana untuk berobat dan menjaga diri dari berbagai penyakit. Namun jika ia sudah meyakini bahwa Habbatus Sauda` itu sendiri yang menentukan sakit atau tidaknya seseorang seperti Sang Pencipta, maka itu jelas termasuk perilaku syirik yang besar. Semoga Allah senantiasa menjaga kita di dunia dan Akhirat.

Oleh sebab itu, saya menasihati saudara-saudara sesama muslim di Negara tersebut untuk meninggalkan kebiasaan buruk yang bertentangan dengan Syariat ini.

Wallahu a`lam

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read