Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Pengaruh Darah di Mulut terhadap Puasa

Pertanyaan

Ketika berpuasa, saya selalu berusaha keras di saat berwudhuk agar jangan sampai ada air yang masuk ke tenggorokan saya. Tapi pada suatu ketika, saat berkumur-kumur, saya menemukan darah encer dari mulut saya. Itu terjadi karena tenggorokan saya sangat kering, karena saya selalu berusaha menjaga tenggorokan saya agar selalu kering. Hal ini hampir selalu terjadi. Bagaimana hukum puasa saya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Disunnahkan bagi Anda untuk berkumur-kumur ketika berpuasa, tetapi tidak dengan cara berlebihan. Sisa air yang tertinggal di mulut setelah berkumur-kumur merupakan hal yang dimaafkan. Artinya, seseorang tidak dianggap bersalah jika menelannya bersamaan dengan ludahnya, selama ia telah berusaha agar jangan sampai ada air yang turun ke tenggorokannya selama berkumur-kumur. Keluarnya darah dari mulut tidak berpengaruh kepada puasa Anda, kecuali jika Anda menelannya secara sengaja, barulah ia membatalkan puasa. Adapun darah yang keluar dari tenggorokan, jika sampai ke mulut, Anda harus meludahkannya dan tidak menelannya sedapat mungkin. Jika ada yang sampai ke rongga perut tanpa sengaja atau karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasa Anda. Jadi, hal seperti itu tidak membatalkan puasa kecuali jika dilakukan dengan sengaja. Adapun jika darah dari tenggorokan itu tidak sampai ke mulut, dan ia masuk ke rongga perut langsung dari tenggorokan, maka itu tidak apa-apa, dan tidak ada kewajiban apa-apa yang harus dilakukan karenanya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait