Syaikh yang saya hormati, saya bekerja sebagai pilot, dan sekarang sedang berada di negara lain, bukan di negara saya. Saya akan pulang hari ini, Insyâ`allâh, dan waktu berbuka puasa tiba 20 menit sebelum saya meninggalkan hotel. Itu artinya saya tidak akan bisa berbuka puasa kecuali setelah sekitar dua jam pesawat tinggal landas, karena makanan biasanya diberikan terlebih dahulu kepada para penumpang, baru kemudian para awak kapal. Sebagaimana saya katakan, saya seorang pilot, dan perjalanan menuju negara saya membutuhkan waktu kurang lebih 4 jam. Ada perbedaan waktu antara negara tempat saya berada dengan negara asal saya sekitar 2 jam 45 menit. Apakah saya boleh berbuka puasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika waktu berbuka puasa memang akan tiba di negara tempat Anda berada, maka itu tidak menjadi masalah besar. Jawabannya adalah bahwa Anda berbuka puasa ketika waktu berbuka telah tiba, yaitu ketika matahari terbenam di sana, sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): ".kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." [QS. Al-Baqarah: 187]. Jika Anda belum bisa berbuka puasa, dalam arti makan atau minum, karena belum disediakan makanan berbuka, itu tidak mengubah hukum Agama sama sekali. Oleh karena itu, hukum bagi Anda dalam kondisi tersebut adalah berbuka puasa ketika matahari terbenam di negara tempat Anda sedang berada, walaupun antara tempat itu dengan tempat yang akan Anda tuju mempunyai perbedaan waktu.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan