Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
Cari Fatwa

Meletakkan Barang di atas Mushaf dan Bertumpu di atasnya

Pertanyaan

Sering sekali kita mendengar dan membaca dari para Ulama dan Fuqaha kita, baik yang zaman sekarang atau pun Ulama zaman dahulu terkait masalah memuliakan syi’ar – syi’ar agama Allah. Misalnya salah seorang dari mereka mengatakan jangan engkau julurkan kedua kakimu ke arah Qiblat sebagai bentuk memuliakan arah Qiblat, begitu pula jika Mushaf terletak di arah Qiblat. Sebagian lagi mengatakan jangan biarkan sepatu atau sendal terbalik menghadap atas, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah. Salah seorang diantara Ulama juga mengatakan jangan meletakan barang di atas Mushaf atau jangan bertumpu di atas Mushaf ketika menulis dan hal-hal lainnya.
Ketika kita mencari permasalahan tersebut kebanyakan mereka berdalil dengan firman Allah ; “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” , apakah aturan (kaidah) dalam masalah tersebut ?
Saya berharap ada bantahan terhadap perbuatan yang saya sebutkan tadi, diantaranya menjulurkan kaki ke arah Qiblat, atau tidak (boleh) meletakkan sesuatu di atas Mushaf (langsung) atau di atas(rak)nya di dalam perpustakaan, atau tidak boleh menjulurkan kaki dikarenakan ada Mushaf di hadapan kakinya, atau hal lainnya ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya (sikap) mengangungkan syi’ar – syi’ar (agama) Allah merupakan perkara yang ditekankan dalam syari’at, akan tetapi menghadapkan (menjulurkan) kedua kaki ke arah Qiblat tidak apa-apa (boleh), dan semisal dengannya membalikkan hadap alas kaki sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa (terkait kedua hal tersebut) nomer 10129.

Adapun meletakkan barang di atas Mushaf dan bertumpu padanya termasuk perbuatan yang menghilangkan pengagungan yang diperintahkan terhadap Mushaf, akan tetapi jika dia membutuhkan melakukan hal tersebut seperti dia meletakkan telapak tangannya di atas Mushaf ketika dia sedang menulis ayat agar Mushaf tetap terbuka atau agar lembaran Mushaf tersebut diam (tidak bergerak) ketika dia tidak terikat dengan kuat , maka itu semua tidak mengapa. Sama halnya jika dia meletakkan tangannya di atas Mushaf untuk dia menghafalnya, juga tidak mengapa, jika Mushaf di dalam lemari kemudian dia meletakan buku (kitab) lain atau barang di atas lemari tersebut, atau dia meletakan barang di dalam laci yang di atas laci tempat Mushaf berada.

Sedangkan menjulurkan kaki ke (arah) Mushaf, para Ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali telah menegaskan tentang larangan hal tersebut jika Mushaf sejajar dengan kaki, adapun jika letak Mushaf lebih tinggi itu tidak dilarang.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read