Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya (sikap) mengangungkan syi’ar – syi’ar (agama) Allah merupakan perkara yang ditekankan dalam syari’at, akan tetapi menghadapkan (menjulurkan) kedua kaki ke arah Qiblat tidak apa-apa (boleh), dan semisal dengannya membalikkan hadap alas kaki sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa (terkait kedua hal tersebut) nomer 10129.
Adapun meletakkan barang di atas Mushaf dan bertumpu padanya termasuk perbuatan yang menghilangkan pengagungan yang diperintahkan terhadap Mushaf, akan tetapi jika dia membutuhkan melakukan hal tersebut seperti dia meletakkan telapak tangannya di atas Mushaf ketika dia sedang menulis ayat agar Mushaf tetap terbuka atau agar lembaran Mushaf tersebut diam (tidak bergerak) ketika dia tidak terikat dengan kuat , maka itu semua tidak mengapa. Sama halnya jika dia meletakkan tangannya di atas Mushaf untuk dia menghafalnya, juga tidak mengapa, jika Mushaf di dalam lemari kemudian dia meletakan buku (kitab) lain atau barang di atas lemari tersebut, atau dia meletakan barang di dalam laci yang di atas laci tempat Mushaf berada.
Sedangkan menjulurkan kaki ke (arah) Mushaf, para Ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali telah menegaskan tentang larangan hal tersebut jika Mushaf sejajar dengan kaki, adapun jika letak Mushaf lebih tinggi itu tidak dilarang.
Wallahu a`lam.