Suatu ketika, sebelum tidur malam, saya berniat akan berpuasa qadhâ' esok hari. Tapi keesokan harinya, saya benar-benar lupa, sehingga saya makan, minum, dan berjimak dengan suami saya. Saya baru ingat puasa kira-kira satu jam sebelum Maghrib, lalu saya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu berbuka. Apakah puasa saya sah?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Puasa qadhâ' merupakan puasa wajib yang niatnya harus dimulai sejak malam hari, berdasarkan hadits: "Barang siapa yang tidak meniatkan puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya." [HR. An-Nasâ'i]. Karena itu, selama Anda memang telah meniatkan puasa pada malam hari, berarti puasa Anda sah—Insyâ'allâh. Tidak ada masalah Anda melakukan hal-hal yang membatalkan puasa itu jika memang Anda lupa. Karena pendapat yang kuat menyatakan bahwa orang yang berpuasa, lalu makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah, berbeda dengan pendapat Imam Malik—Semoga Allah merahmatinya.
Dan tidak ada bedanya dalam hal ini, apakah Anda melakukan hal-hal yang membatalkan puasa itu sedikit atau banyak, selama benar-benar tidak disengaja.
Imam An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika seseorang makan, minum, muntah dengan sengaja, memasukkan obat ke dalam hidungnya, berjimak, atau melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang membatalkan puasa karena lupa, maka puasanya tidak batal menurut kami, baik hal itu banyak maupun sedikit. Inilah pendapat yang kuat dan di-nas-kan dalam mazhab kita (Asy-Syafi`i), sekaligus pendapat yang dipastikan oleh penulis (kitab Al-Muhadzdzab), jumhur ulama Irak, dan lain-lain."
Sementara itu, pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali menyatakan bahwa orang yang melakukan jimak karena lupa, puasanya menjadi batal, dan ia harus meng-qadhâ' serta membayar kafarat. Namun pendapat yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa hal itu bukan pembatal puasa.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui bahwa puasa Anda sah—Insyâ'allâh, dan Anda tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Tetapi jika Anda meng-qadhâ'-nya sebagai bentuk kehati-hatian dan keinginan keluar dari perbedaan pendapat para ulama maka itu pun tidak mengapa. Adapun kafarat, jelas tidak wajib bagi Anda, karena hari Anda melakukan puasa qadhâ' itu jelas bukan di bulan Ramadhân, sehingga membatalkan puasa ketika itu tidak mengharuskan kafarat, meskipun secara sengaja.
Ibnu Rusyd berkata, "Jumhur ulama telah sepakat bahwa orang yang sengaja membatalkan qadhâ' puasa Ramadhân tidak wajib membayar kafarat, karena hari qadhâ' itu tidak memiliki kehormatan yang sama dengan waktu pelaksanaan puasa aslinya, yaitu bulan Ramadhân."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan