Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Golongan Yang Diberikan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
  4. Orang Sakit
Cari Fatwa

Hukum Orang Sakit Terkait Puasa dan Berbuka Puasa

Pertanyaan

Apa hukum puasa orang yang menderita penyakit menahun, seperti kencing manis dan sakit jantung? Jika ia berpuasa, apakah puasanya sah dengan adanya penderitaan yang berat itu? Apakah ia wajib berpuasa ataukah boleh berbuka?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Suatu hal yang pasti bahwa penyakit memiliki tingkat keparahan yang beragam. Ada yang berefek terhadap puasa dan ada yang tidak. Dengan demikian, orang yang sakit, terkait hukum berpuasanya, mempunyai beberapa kondisi:

Pertama: Penyakitnya tidak berefek apa-apa terhadap puasa, misalnya flu ringan, sakit kepala ringan, dan penyakit-penyakit sejenisnya. Penderita penyakit seperti ini tidak boleh berbuka, ia tetap wajib berpuasa;

Kedua: Penderita merasa sulit berpuasa karena sakitnya, tetapi tidak sampai membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti ini, ia dimakruhkan berpuasa dan disunnahkan untuk berbuka;

Ketiga: Penderita merasa sulit berpuasa, bahkan puasa membahayakan dirinya, misalnya penderita penyakit ginjal, atau kencing manis, dan penyakit-penyakit sejenisnya. Dalam kondisi ini, ia diharamkan berpuasa. Jika ia berpuasa dalam kondisi seperti itu, para ulama berbeda pendapat, apakah puasanya sah ataukah tidak. Ada pendapat yang mengatakan puasanya sah, dan ada yang mengatakan tidak sah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hazm—Semoga Allah merahmatinya. Alasannya adalah karena yang bersangkutan tidak menerima rukhshah (keringanan) yang dikaruniakan Allah kepadanya untuk berbuka.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka siapa yang menderita penyakit menahun wajib berbuka dan haram berpuasa, jika puasa itu dapat menimbulkan bahaya yang buruk bagi dirinya. Kami berdoa semoga Allah menyembuhkan semua orang-orang muslim yang sakit.

Adapun terkait qadhâ' puasanya, dalam masalah ini terdapat rincian hukum sebagai berikut:

Siapa yang menderita suatu penyakit yang dapat diharapkan kesembuhannya wajib meng-qadhâ' puasa yang ditinggalkannya itu setelah ia sembuh. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian ditimpa sakit atau sedang berada di dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Adapun orang yang menderita suatu penyakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, tidaklah wajib meng-qadhâ' puasa, tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasanya, masing-masing seukuran satu mud makanan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan