Apa hukum memberikan Zakat Fitrah kepada para pekerja yang bekerja di tempat saya? Saya mohon jawabannya, walaupun waktu pembayaran Zakat Fitrah telah lewat.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika para pekerja yang bekerja di tempat Anda beragama Islam, lalu upah yang mereka terima tidak mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan kebutuhan keluarga mereka, maka mereka adalah orang-orang fakir yang termasuk salah satu goglongan penerima zakat.
Tapi jika mereka adalah orang-orang yang berkecukupan dan tidak memerlukan zakat itu, maka Anda tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah bagi orang-orang fakir dan miskin…" [QS. At-Taubah: 60]
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan