Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Haid dan Nifas
  4. Hukum Berkaita Dengan Nifas
Cari Fatwa

Berjima` di Saat Nifas adalah Dosa dan Wajib Kaffârah

Pertanyaan

Berapa lamakah waktu nifas? Apakah nifas selesai dengan berhentinya darah apakah harus digenapkan waktunya? Apa kaffârah berjima`di hari ketujuh atau ketigapuluh setelah kelahiran?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Waktu nifas adalah 40 hari, dan ini perkataan mayoritas ulama. Abu `Îsâ At-Tirmîdzi mengatakan, “Ijma` ulama shahabat Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—menyatakan bahwa perempuan yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika dia suci sebelum itu, maka hendaklah dia mandi dan shalat.” Abu `Ubaid berkata, “Inilah yang diyakini kebanyakan orang.” Jika darah datang lagi pada masa 40 hari, maka itu adalah nifas. Sebaiknya sang suami tidak mendekatinya pada saat istrinya suci jika masih dalam rentang 40 hari, sampai hitungannya selesai. Barangsiapa yang menjima` istrinya dalam rentang 40 hari, jika darahnya sudah berhenti maka tidak ada kaffârah baginya. Jika darahnya belum berhenti, maka tidak boleh menjima`nya, dan jika dilakukan maka dia harus membayar kaffârah satu dinar atau 1½ dinar yang sebanding dengan 4 gram emas, selain dia harus bertobat dan memohon ampun.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait