Bagaimana hukum Syariat terkait orang yang tidak menaati aturan-aturan lalu-lintas karena ia meyakini bahwa tindakannya tersebut tidak akan menyebabkan kecelakaan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Aturan lalu-lintas dibuat untuk mengatur lalu-lintas kendaraan di jalan, serta menjaga ketertiban agar tidak terjadi kekacauan dan kecelakaan. Pada umumnya, pelanggaran yang dilakukan pengemudi terhadap aturan-aturan lalu-lintas akan menyebabkan bahaya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Mengandalkan ijtihad (pendapat) para pengemudi dalam masalah ini bukanlah hal yang tepat, karena keadaan dan perkiraan masing-masing mereka tentu saja berbeda-beda.
Oleh karena itu, menjaga kepentingan umum yang sifatnya jelas harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi yang sifatnya dugaan. Jadi, menaati aturan-lalu lintas hukumnya wajib, terutama terkait lampu lalu-lintas, batas kecepatan, dan sebagainya yang sering menyebabkan bahaya, walaupun kadang-kadang juga tidak berbahaya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan