Islam Web

  1. Fatwa
  2. ADAB DZIKIR DAN DOA
  3. Adab Amalan Harian
  4. Berjalan, Mengemudi dan Bepergian
Cari Fatwa

Hukum Berduaan dengan Lawan Jenis di dalam Lift

Pertanyaan

Apakah naik lift bersama seorang wanita adalah haram?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di dalam lift hukumnya tidak berbeda dengan berduaan dengannya di tempat lain. Bahkan barangkali berduaan di dalam lift lebih berbahaya daripada di tempat lain, karena ruangannya sempit, sehingga membuat keduanya saling berdekatan. Peluang terpedaya, hingga melihat dan menyentuh dalam keadaan seperti itu lebih besar. Kondisi seperti itu juga memungkinkan mereka untuk saling berjanji dan melakukan berbagai keburukan lainnya. Karena Syetan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Berduaan dengan lawan jenis non-mahram hukumnya haram sesuai kesepakatan para fuqaha, berdasarkan hadits Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Berduaan adalah jalan Syetan yang menggiring laki-laki dan wanita terjatuh ke dalam perkara yang haram. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan Syetan adalah yang ketiga di tengah mereka."
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan