Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Konsekuensi Bersumpah dengan Injil

Pertanyaan

Bolehkah bersumpah dengan Injil yang belum dipalsukan, karena meyakini bahwa ia adalah Kitab yang diturunkan oleh Allah, sebagaimana kita bersumpah dengan Al-Quran yang merupakan firman Allah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bersumpah dengan Injil yang belum dipalsukan hukumnya boleh, dan sumpah itu dianggap terjadi (sah), karena Injil yang asli adalah firman Allah.

Imam Al-Bahûti dari mazhab Hambali berkata, "Demikian pula bersumpah dengan Taurat dan kitab-kitab Allah yang lain, seperti Injil dan Zabûr. Ia merupakan sumpah yang mewajibkan pelakunya membayar kafarat (jika melanggar), karena penggunaan kitab tersebut dalam bersumpah tertuju langsung kepada yang diturunkan dari sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ, bukan yang sudah dipalsukan dan didistorsi. Kemuliaannya tidak menjadi hilang lantaran hukumnya telah dihapus oleh Al-Quran, sama halnya seperti hukum-hukum Al-Quran yang telah mansûkh (dihapus), karena hal itu tidak mengeluarkannya dari sifatnya sebagai firman Allah." [Lihat: kitab Kasyful Qinâ`]

Imam Zakariya Al-Anshâri dari mazhab Syafi`i berkata, "Jika seorang muslim bersumpah dengan suatu ayat Al-Quran yang telah mansûkh, atau dengan Taurat, atau Injil, maka sumpahnya diangap terjadi (sah), karena semua itu adalah firman Allah dan bagian dari sifat Dzat-Nya." [Lihat: kitab Asnal Mathâlib]

Imam Al-Khalîl dari mazhab Maliki berkata bahwa di antara yang membuat sumpah terjadi (sah) adalah bersumpah dengan: "Al-Quran, Taurat dan Injil." [Lihat: kitab Mukhtashar Al-Khalîl]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait