Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Keluar Darah saat Menggunakan Siwak Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang siwak. Bolehkah menggunakan kayu siwak (bukan sikat gigi dan odol) di siang hari pada bulan Ramadhân? Ataukah itu membatalkan puasa? Karena pada sebagian orang, terkadang ada darah yang keluar dari mulutnya saat bersiwak.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang berpuasa dibolehkan menggosok gigi pada siang hari bulan Ramadhân dengan menggunakan kayu siwak yang biasa kita kenal, atau segala sarana yang berfungsi seperti siwak dalam membersihkan mulut dan gigi.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri—dengan sanad mu`allaq—dari `Âmir ibnu Rabî`ah, bahwa ayahnya berkata, "Tidak terhitung seringnya aku melihat RasulullahShallallâhu `alaihi wasallambersiwak ketika berpuasa." [HR. Ahmad dan Abû Dâwûd]

Adapun keluarnya darah akibat siwak tidaklah membatalkan puasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan