Bagaimana hukum Agama terhadap perbuatan yang disebut pemerkosaan? Hukum apa saja yang berlaku atas kedua belah pihak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Salah satu dosa terbesar yang haram dilakukan adalah kejahatan zina. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah mengharamkan segala bentuk pendahuluan zina dan semua yang membawa kepada perbuatan ini. Allah—Subhânahu wata`âlâ—melarang dan memperingatkan hamba-hamba-Nya tentang hal ini dalam firman-Nya (yang artinya): "Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan." [QS. Al-Isrâ': 32]
Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu apa-apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada kaum perempuan yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka." [QS. An-Nûr: 30-31]
Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah menetapkan bahwa hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dera (cambuk) sebanyak 100 kali, dan diasingkan selama satu tahun. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina deralah masing-masing mereka sebanyak seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kalian kepada kaduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir." [QS. An-Nûr: 2]
Adapun pezina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Ini jika perbuatan itu dilakukan dengan kerelaan dari kedua belah pihak. Adapun jika terjadi pemaksaan terhadap mereka berdua, atau terhadap salah satu dari mereka, maka dosanya terhapus dari siapa yang dipaksa. Dalilnya adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Sesungguhnya Allah mengangkat (catatan dosa) dari umatku dalam hal-hal yang mereka tersalah di dalamnya atau lupa atau dipaksa melakukannya." [HR. Ibnu Mâjah]
Secara ringkas, seseorang yang melakukan perbuatan zina harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—dan meminta ampun kepada-Nya. Pihak lelaki harus membayar mahar lengkap kepada perempuan yang diperkosanya, sedangkan si perempuan harus melakukan istibrâ' (memastikan kondisi rahimnya kosong dari bibit si laki-laki) dengan tiga kali haid, menurut pendapat mazhab Maliki dan Hambali. `Ad-Dasûqi berkata, "Jika seorang perempuan berzina atau diperkosa, ia wajib melakukan istibrâ' dengan tiga kali haid jika ia seorang perempuan yang merdeka." Mazhab Hanafi dan Asy-Syâfi`i berpendapat bahwa perempuan yang berzina tidak memiliki masa iddah.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan