Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Menyanyikan Lagu-lagu yang Liriknya Berisi Sumpah

Pertanyaan

Apakah menyanyikan lagu-lagu yang liriknya mengandung sumpah atau nazar dianggap sebagai sumpah atau nazar yang harus ditunaikan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sekedar menyanyikan lagu-lagu yang liriknya mengandung nazar atau sumpah tidak berkonsekuensi hukum apa-apa. Adapun jika menyanyikannya diniatkan untuk bersumpah atau bernazar maka ia menjadi nazar atau sumpah yang wajib dipenuhi. Termasuk dalam hal ini menceritakan perkataan-perkataan orang kafir atau orang fasik dengan tujuan yang dibenarkan Syariat, seseorang tidak terkena oleh konsekuensi lafaz tersebut kecuali jika disertai niat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan