Bagaimana hukum seseorang yang mencampurkan amalan baik dengan maksiat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dalam akidah Ahlussunnah wal Jama`ah, ahli Kiblat (setiap orang yang shalat menyembah Allah menghadap Kiblat) tidak boleh divonis keluar dari Islam lantaran dosa apa pun yang ia perbuat, selama bukan dosa kekafiran kepada Allah—Subhanahu wa Ta`ala. Atas dasar ini, maka seorang muslim yang melakukan amal-amal shalih dan juga amal-amal buruk tetap berstatus mukmin dengan keimanannya, tetapi fasik dengan maksiatnya. Dengan demikian, ia akan diberi balasan atas amal-amal shalihnya, dan juga akan dihukum atas amal-amal buruknya, berdasarkan firman Allah (yang artinya): “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji dzarrah (atom) pun, niscaya ia akan melihat (balasan)-nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar biji dzarrah pun niscaya ia akan melihat (balasan)-nya pula.” [QS. Az-Zalzalah: 7-8].
Ini berlaku apabila ia tidak bertobat dari perbuatan maksiatnya. Jika Allah—Subhanahu wa Ta`ala—memberinya taufik untuk bertobat maka Allah akan mengampuni dan menghapus dosa-dosanya itu. Tetapi maksiat (dosa) yang tidak sampai pada batas dosa besar, Allah—Subhanahu wa Ta`ala—akan mengampuninya apabila ia menjauhi dosa-dosa besar dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Allah berfirman (yang artinya): “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (Surga).” [QS. An-Nisa': 31].
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan