Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Waktu memulai puasa kaffârah bagi yang menggaulinya istrinya di bulan Ramadhan.

Pertanyaan

Terkhusus tentang masalah kaffârah karena menggauli istri di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasa yang tersisa dari bulan Ramadhan termasuk bagian dari puasa kaffârah yang 60 hari itu, ataukah wajib memulai kaffârah setelah selesai bulan Ramadhan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kaffârah jima` di siang hari bulan Ramadhan adalah apa yang diterangkan oleh Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—sebagaimana di dalam kitab Shahîhain dan kitab-kitab hadits lainnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Ketika kami duduk bersama Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—tiba-tiba seorang laki-

laki datang dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tela binasa'. Rasul bertanya, 'Ada apa denganmu'? laki-laki itu menjawab, 'Saya menggauli istri saya sementara saya dalam keadaan berpuasa'. Rasulullah—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bertanya, 'Apakah engkau memiliki hamba sahaya yang bisa kau merdekakan'? Laki-laki itu menjawab, 'Tidak'. Rasul bertanya kembali, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut'? Laki-laki itu menjawab, 'Tidak'. Nabi bertanya lagi, 'Apakah kamu mempunyai harta untuk memberi makan 60 orang fakir miskin'? Laki-laki itu menjawab, 'Tidak'."

Tidak sah kaffârah puasa dilakukan pada bulan Ramadhan karena waktunya adalah untuk puasa wajib yang asli. Dan bagi orang yang wajib membayar kaffârah hendaknya bersegera melaksanakannya secepatnya setelah lewat bulan Ramadhan. Kaffârah puasa ini tidak mungkin dilakukan di bulan Ramadan selain membayar fidyah atau memerdekakan hamba sahaya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read