Apa hukum bejana dan nampan yang digunakan di dapur, begitu pula karpet (permadani) dan mebel (perabotan) rumah tangga yang dibeli oleh suami ? apakah itu semua diwarisi setelah dia meninggal dunia? Ataukah ia merupakan perabotan yang biasa digunakan sehingga boleh bagi istri dan anak-anak menggunakannya setelah suami meninggal dan bukan barang yang.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read