Assalâmu`laikum warahmatullâh.
Saya membuat kesepakatan dengan seorang kontraktor untuk membangun sebuah rumah tempat tinggal dengan cara mengangsur. Dalam arti, saya akan membayar kepadanya sejumlah uang, dan sisanya akan saya lunasi dengan cara mengangsur dalam jumlah tertentu setelah bangunan rumah diserahkan kepada saya. Kontraktor tersebut mengisyarat.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read