English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
THAHARAH (BERSUCI)
Mensucikan Benda Terkena Najis
Najis Yang Di Maafkan
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
5
Apakah Orang yang Melakukan Puasa Daud Boleh Berpuasa Ayyamul Bîdh dan Lain-lain?
4
Hukum Orang yang Shalat Setelah Mandi Wajib Kemudian Menemukan Bagian Tubuh yang Tidak Terkena Air
3
Hukum Bercumbu dengan Mempertemukan Kemaluan dengan Kemaluan Istri saat Istri Haid
2
Penjelasan Hadits, "Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat saja."
2
Cairan Kuning dan Kecoklatan Setelah Darah Nifas Berhenti
2
Wanita Dibolehkan Mencukur Bulu Tangan dan Bulu Kakinya
2
Hukum orang yang diperkosa pada bulan Ramadhan
2
Orang yang Ragu Apakah Sudah Menunaikan Shalat Fardhu atau Belum
2
Menyukur Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan Mayit
2
Buang Air Kecil Saat Berendam di Bak Mandi
1
Shalat Memakai Pakaian yang Terkena Air Kencing Domba adalah Sah
1
Nama-nama Surga dan Berapa Kali Surga Disebut di Dalam Al-Quran
1
Jarak antara Makkah, Madinah, Mina, Muzdalifah dan Arafah
1
Doa yang Diucapkan Ketika dan Setelah Menguburkan Jenazah
1
Jangan Membaca Koran di Dalam Toilet
1
Hukum Makan dan Minum Tanpa Sengaja Saat Puasa Nazar
1
Boleh Berselang-selang dalam Meng-qadhâ' Puasa, Tetapi Berturut-Turut Lebih Utama
1
Hukum Bersumpah dengan Meletakkan Tangan di Atas Mushaf
1
Sebab Tidak Turunnya Azab kepada Kaum Quraisy setelah Mereka Melihat Mukjizat Terbelahnya Bulan
1
Hukum Orang yang Ragu Apakah Ia Minum Sebelum Atau Sesudah Fajar
1
Haramnya Mengatakan: "Alangkah Buruknya Takdir Ini".
1
Penjelasan Hadits: "Sesungguhnya Anak Adalah Pembuat Bakhil dan Pembuat Takut"
1
Penjelasan Hadits: "Sesungguhnya Amal-amalan Manusia Tergantung Akhirnya."
1
Sebagian Ahli Fiqih Menganjurkan untuk Menutup Lubang-lubang Tubuh Mayit dengan Kapas
1
Meminta Bersumpah untuk Menjaga Rahasia, Kemudian Mengizinkan Rahasia Itu Dibuka kepada Saudaranya
1
Seorang ibu pergi haji dengan pemberian anak perempuannya yang bekerja di bank ribawi (konvensional)
1
Bolehkah Membatalkan Puasa Qadhâ' Karena Keinginan Suami
1
Keraguan Ada Air Masuk ke Tenggorokan Ketika Berkumur-kumur, Tidak Merusak Puasa
1
Haram Menulis dengan Pena yang Terbuat dari Emas
1
Hukum Bermain Bola Di Samping Area Kuburan
1
Wajibkah Qadhâ' bagi Orang yang Melakukan Onani saat Berpuasa di Luar Bulan Ramadhân?
1
Penjelasan Hadits, "Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin." dan Seterusnya
1
Muazin Azan Sebelum Matahari Terbenam Sehingga Beberapa Orang Berbuka, Bagaimana Hukumnya dan Hukum Puasa Mereka?
1
Pemberitaan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—Tentang Kisah Bani Israil tidak Tergolong Isrâ'îliyyât
1
Sahur pada Saat Azan, Berpengaruhkah Terhadap Puasa?
1
Hukum Menyalatkan Jenazah di Masjid
1
Sewa Menyewa yang Berakhir dengan Kepemilikan Tidak Diperbolehkan, Karena Mengandung Larangan-larangan Agama
1
Hukum Ragu tentang Keluarnya Mani Setelah Azan Subuh Saat Berpuasa
1
Wajibkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Atas Nama Anak Perempuan yang Menikah dengan Lelaki Miskin
1
Wafat dengan Meninggalkan Tanggungan Kafarat Sumpah yang Belum Dibayar
1
Menggabungkan Keutamaan Puasa Daud dengan Puasa Senin-Kamis
1
Makan dan Minum Setelah Memasang Niat Puasa (Sebelum Fajar) Apakah Berpengaruh Terhadap Sahnya Puasa?
1
Batasan Hubungan antara Laki-laki dengan Wanita setelah Akad Nikah
1
Mencuri untuk Membantu Orang-orang yang Membutuhkan
1
Apakah seorang mu'azin berbuka puasa dengan masuknya waktu Maghrib ataukah berbuka setelah mengumandangkan azan?
1
Apabila Imam Melakukan Takbir Lebih dari Empat Kali Dalam Shalat Jenazah Dia Tetap Harus Diikuti
1
Hukum Orang yang Kurang Satu Takbir dalam Shalat Jenazah
1
Hukum Orang Berpuasa Menelan Luapan Sendawa Saat Azan Subuh
1
Hukum Air Lambung Naik ke Mulut ketika Berpuasa
1
Hukum Mengambil Harta Orang Kafir dan Fasik