Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Pakaian
  4. Pakaian Wanita
Cari Fatwa

Hukum Memakai Setelan Jas Wanita (Jaket dan Celana)

Pertanyaan

Saya seorang gadis yang berdomisili di Eropa. Saya biasa keluar rumah dengan menggunakan pakaian modern yang juga ada di negara-negara Arab, yaitu setelan jas wanita yang terdiri dari jaket dan celana yang tidak sempit. Saya selalu melaksanakan shalat dan banyak melakukan ibadah lainnya. Dalam waktu yang sama, saya juga berhias ketika keluar rumah, tapi tidak berlebihan. Mohon tanggapannya terhadap hal ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketahuilah, bahwa yang diwajibkan dalam berpakaian adalah menutup aurat dengan pakaian yang tidak sempit dan tidak transparan. Maksud tidak sempit adalah tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh pemakainya. Sementara tidak transparan artinya adalah tidak memperlihatkan kulit tubuhnya.

Sedangkan aurat seorang wanita di hadapan laki-laki non-mahram di pasar, di sekolah, serta di tempat kerja yang bercampur antara laki-laki dan perempuan adalah semua badannya.

Adapun mengenai pakaian yang telah Anda sebutkan, jika jaket itu lapang serta panjang melampaui kedua betis Anda, dan tidak terbuka di bagian dada dan di tengahnya, begitu juga celananya, panjang dan menutupi kedua kaki Anda, maka semoga saja pakaian ini telah mencukupi standar minimal pakaian islami. Tapi jika jaketnya pendek dan tidak menutupi kedua betis sehingga memperlihatkan bagian bawah tubuh Anda, meskipun telah memakai celana, maka pakaian ini belum sesuai dengan kategori pakaian islami. Anda diharuskan untuk memakai pakaian yang menutup seluruh aurat dan sejalan dengan karakteristik dan nilai-nilai kesopanan seorang wanita muslimah.

Apabila wanita-wanita kafir dan pendosa merasa bangga dengan pakaian mereka yang telanjang, seharusnya Anda menyampaikan pesan kepada mereka dengan cara memakai pakaian yang sopan, bersikap pemalu (santun), serta memberikan suri teladan yang baik. Ketahuilah, bahwa keberadaan Anda di negara tersebut tidak membuat Anda boleh melakukan sesuatu yang diharamkan, dan tidak bisa menjadi dalih untuk meninggalkan sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah kepada Anda.

Adapun berhias ketika keluar rumah, ini tidaklah dibolehkan sama sekali, meskipun dengan make up yang tidak berlebihan, sebagaimana yang Anda sebutkan, jika Anda tidak memakai cadar. Namun jika Anda memakai cadar, lalu Anda ingin keluar rumah untuk mengunjungi teman atau karib kerabat Anda di tempat yang tidak bernaur antara laki-laki dan perempuan maka Anda dibolehkan berhias dalam bentuk yang Anda sebutkan itu.

Dari sini jelaslah pentingnya seorang muslim/muslimah menjauhi lingkungan masyarakat seperti ini sebisa mungkin agar ia tidak merasa berat melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya—Shallallâhu `alaihi wa sallam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait