Bolehkah saya melakukan operasi bedah yang tidak darurat (mendesak) terhadap seorang pasien atas dasar permintaannya sendiri pada bulan Ramadhân, sehingga ia harus berbuka puasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apabila operasi itu tidak darurat dan tidak membahayakan pasien bila diundur sampai setelah Ramadhân, maka lebih baik diundur sampai berakhir bulan Ramadhân, sehingga pasien bisa berpuasa dan menjalankan kewajibannya. Tetapi apabila dokter mendiagnosa bahwa operasi harus segera dilakukan, dan jika diundur akan membahayakan pasien, maka operasi harus dijalankan, dan tidak ada dosa bagi kedua belah pihak (dokter dan pasien) karena ada uzur (alasan yang syar`i) melakukan itu.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan